Suara.com - Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi di sejumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sterilisasi dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Sidang perdana digelar secara online atau daring pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa tidak datang ke ruang siadng.
Sementara PN Surabaya melarang media melakukan siaran langsung selama jalannya sidang. Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar.
Kemudian pihak PN Surabaya juga melarang suporter Aremania untuk hadir langsung ke persidangan.
Baca Juga: Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Adapun lima terdakwa kasus ini yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang). Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam tragedi Kanjuruhan 135 orang dilaporkan tewas dan ratusan lainnya luka-luka usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 01 Oktober 2022 lalu.