Suara.com - Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
"Isu yang dibawa adalah menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dalam produk atau mekanisme hukum terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan massa aksi berasal dari berbagai latar belakang seperti kaum tani, nelayan, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja migran, miskin kota, hingga forum guru dan tenaga honorer. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta