Suara.com - Aktor Revaldo Fifaldi memberi pernyataan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba usai ditangkap di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram, 2 butir pil ekstasi hingga 5 klip sisa sabu.
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 3 Kali Kasus Narkoba, Revaldo Bersyukur Ditangkap Polisi: Daripada Ditegur Tuhan
Sebelumnya Revaldo sendiri sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni pada 2006 dan 2010 lalu. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan bebas pada 2015. [Suara.com/Alfian Winanto]