Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI.
Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
Vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny.
Baca Juga: Sahabat Nikita Mirzani Temukan Keberadaan Dito Mahendra, Ternyata BukandiLuarNegeri
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI. [Suara.com/Alfian Winanto]