Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Istri Ferdy Sambo itu kembali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kali ini, Putri Candrawathi menangis saat menceritakan peristiwa yang disebutnya pelecehan seksual yang dia klaim telah dilakukan oleh Brigadir Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu. Putri menceritakan detik-detik Yosua masuk kamarnya.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan