Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kekinian pembacaan tuntutan untuk Bharada E diagendakan pada 18 Januari 2023. Sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar hari ini diundur karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan kasus.
JPU beralasan berkas perkara Bharada E menjadi satu kesatuan dengan terdakwa lain. Sementara itu, masih ada satu terdakwa yakni Putri Candrawathi yang belum menjalani pemeriksaan di persidangan.
Bharada E diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]