Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Penangkapan dilakukan dengan melibatkan pengamanan kepolisian.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa.
Setelah diamankan Lukas Enembe terlebih dahulu dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Kemudian Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Meski Situasi Sudah Kondusif, Polri dan TNI Tetap Siaga di Papua Usai Penangkapan Lukas Enembe
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.