Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan kali ini, Eks Kadiv Propam Polri itu akhirnya mengakui sempat memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat.
"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak ngga kemudian Richad menjawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," tutur Sambo.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, ia meminta Bripka Ricky Rizal alias RR untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak.
Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini. [Suara.com/Alfian Winanto]