Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Keduanya ditetapka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Baca Juga: KPK Periksa Bupati dan Wabup Marowali Utara Terkait Kasus Korupsi Gedung DPRD
Sementara, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[Suara.com/Alfian Winanto]