Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Alasan penundaan vonis karena berkas putusan disebut belum siap untuk dibacakan. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Purwanto menyatakan masih mempunyai waktu untuk menyiapkan putusan.
Eko menyebut pembacaan vonis bakal dilakukan pada Kamis pekan depan. "Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," ujar Eko.
Baca Juga: Nasdem Bantah Isu Johnny G. Plate Mundur dari Menkominfo
Persidangan ini tercatat telah memakan waktu lebih dari 500 hari. Kasus korupsi PT ASABRI bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. Jaksa menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT ASABRI. [Suara.com/Alfian Winanto]