Suara.com - Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.
Bambang sempat melakukan perlawanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tangkap Dua Orang, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK