Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Meski PPKM dicabut, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.
Selain itu, bantuan obat-obatan dan vitamin juga akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah insentif, seperti insentif pajak juga akan tetap diterapkan.
Baca Juga: Selamat Tinggal Covid 19, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM