Suara.com - KPK menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (19/12/2022).
Penetapan tersangka Edy Wibowo menyusul 13 orang tersangka lainnya termasuk dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Edy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Setelah menjadi tersangka, Edy Wibowo alias ES juga ditahan selama hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Hakim Yustisial Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, KPK Bakal Tampilkan ke Publik
tersangka Edy diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).