Suara.com - Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hukum Acara Pemilu dan Pilkada Tidak Sinkron, Ketua Bawaslu: Saya Kira...
26 Desember 2024 | 21:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB