Suara.com - Belasan warga dan mahasiswa dari Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aski mogok makan dan mendirikan tenda di halaman kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat sejak Selasa (13/12/2022) kemarin.
Dari belasan orang itu, beberapa di antaranya mantan pekerja PT AMNT, yang berhenti akibat kebijakan perusahaan yang menurut mereka tidak manusiawi.
Dalam aksinya mereka menuntut penyelidikan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan perusahaan tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Humas Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Yudi Prayudi yang menjadi pendamping warga, mengungkap beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AMNT terhadap para buruh.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Terkait Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Salah satunya terkait dengan jadwal kerja. Yudi bilang PT AMNT menerapkan roster kerja 8-2-2 atau kerja 8 minggu, istrirahat 2 minggu, dan 2 minggu menjalani karantina.
"Yang dimana menurut kami itu tidak manusiawi," kata Yudi saat ditemui Suara.com di Komnas HAM, Rabu (14/12/2022).
Kemudian mereka juga menyoroti pemberhentian hubungan kerja oleh perusahaan yang menurut mereka dilakukan secara suka-suka tanpa prosedur yang berlaku.
Karenya mereka meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo menurunkan tim melakukan penyelidikan. Sementara kepada Komnas HAM diminta melakukan investigasi pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PT AMNT.
Baca Juga: Netizen Soroti Dugaan Pelanggaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Apa Saja Itu?