Suara.com - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 dii depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022). Dalam aksinya mereka meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Mereka menuntut penundaan ini sampai pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat dan pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi dicabut.
Aksi ini juga menuntut agar pemerintah segera mencabut Keppres no.17/2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Selain itu mereka juga mendesak hakim agung agar membentuk tim penyidik ad hoc untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan perkara tragedi Semanggi I dan pelanggaran HAM berat lainnya yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan Enam Duta Besar Negara Sahabat
Selain itu, mereka juga meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan segala upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial karena akan melanggengkan impunitas. [Suara.com/Alfian Winanto]