Suara.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, dimulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.
Pada Rabu (23/11/2022) ini, sebagian warga menyelamatkan barang yang tersisa direruntuhan bangunan akibat gempa di Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya gempa bumi yang berpusat di Cianjur ini terjadi pada Senin (21/11/2022) pukul 13.21 WIB dengan kekuatan gempa 5,6 SR.
Dampak dari kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan bangunan rumah, gedung dan toko serya menimbulkan korban baik luka-luka maupun meninggal dunia.
BNPB mencatat hingga Selasa (22/11/2022) sore ada 268 korban jiwa dalam bencana gempa Cianjur. Dari jumlah itu, sebanyak 122 jenazah telah berhasil diidentifikasi.
Sementara itu, pihaknya juga mendata ada 1.083 korban luka akibat gempa Cianjur.