Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Berpakaian Serba Hitam saat Sidang Lanjutan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:04 WIB
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
    Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah barang bukti sebelum berlangsungnya sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mengatakan saksi yang hendak dihadirkan awalnya berjumlah 10. Namun, tiga di antaranya berhalangan hadir.

"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo: Kami Bantah secara Tegas

Ketujuh saksi yang telah hadir di antaranya: Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).

Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Mayjden (Purn) Seno Sukarto (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI