Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menerima nasib yang sama dengan atasan mereka saat masih di Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis Hakim PN Jakarta selatan menolak nota keberatan atau eksepsi keduanya saat menggelar sidang dengan pembacaan putusan sela atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Karena itu majelis hakim menegaskan persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 2 November 2022 mendatang. [Suara.com/Alfian Winanto]