Suara.com - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11/2022) mendatang. [Suara.com/Alfian Winanto]