Suara.com - Tenaga Teknis Farmasi membuat obat racik di RSIA Tambak, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan mulai memberikan obat racik atau obat puyer pada anak.
Hal ini menyusul intruksi pemerintah terkait pelarangan sementara penggunaan obat sirup atau pemberian resep obat sirup untuk mengantisipasi kasus Gagal Ginjal Akut Misterius yang sedang terjadi.
Pemberian obat racik ini adalah solusi sementara apabila anak dalam keadaan sakit demam, batuk dan flu. Pasien akan dibuatkan resep oleh dokter. Kemudian apoteker meracik obat puyer.
Kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Penjualan Dilarang Sementara karena Dugaan Pemicu Gagal Ginjal, Begini Sejarah Obat Sirup