Suara.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuat Ma'ruf tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Pakain yang dikenakan sama dengan yang digunakannya saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Sebelumnya Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Alasannya, karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata kuasa hukum Irwan Iriawan.
Baca Juga: Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU meminta tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.