Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022).
Adapun sidang yang digelar hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis.
Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.