Suara.com - Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Divonis Sembilan Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
13 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB