Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya hari ini menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Putri yang hadir langsung di kursi persidangan pada ruang utama PN Jakarta Selatan, hadir memasuki ruangan dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan memakai baju kemeja putih, Putri menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
Dalam perkara ini Putri Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ia dianggap turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami. [Suara.com/Alfian Winanto]