Suara.com - Polri berhasil membekuk tiga DPO judi online di Kamboja, Jumat (14/10/2022). Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EAS) dan Ivan Tantowi (IT).
Ketiganya kini telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Indonesia. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan ini tim berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan pihak kepolisia Kamboja atau CNP.
Ketiga DPO itu sempat menjalani pemeriksaan dan diminta mengisi sejumlah berkas. Ketiganya nampak digiring sejumlah polisi dalam video tersebut di bandara hingga akhirnya dibawa ke Indonesia.
Baca Juga: Pelarian Bos Judi Online Apin BK: Kabur ke Singapura, Ditangkap di Malaysia