Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunjukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2023
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
28 November 2024 | 08:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI