Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka dihadirkan saat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Sempat terjadi ketegangan antara awak media dengan Brimob lantaran saat tersangka Ferdy Sambo. Lantaran saat dikeluarkan dari kejaksaan, anggota Brimob menghalangi awak media untuk mengambil gambar.
Baca Juga: Kalimat So Sweet Ferdy Sambo Ungkap Alasan 'Bunuh' Brigadir J, karena Kecintaan Saya pada Istri
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya sambil berjalan ke mobil rantis
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo. [Suara.com/Alfian Winanto]