Suara.com - Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang. Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi dan satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Mamah Dedeh Ceramah Sentil Soal KDRT, Warganet: Lesti Kejora Seharusnya Dengar Ini
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P21. Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.