Suara.com - Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta.
Hal ini tercantum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Adapun Pulau G diarahkan untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan
Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]