Melihat Kondisi Pulau G yang akan Dijadikan Kawasan Pemukiman oleh Anies Baswedan

Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:00 WIB
  • Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
    Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
    Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
    Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
    Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
    Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta.

Hal ini tercantum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Adapun Pulau G diarahkan untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan

Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI