Suara.com - Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menguji coba skema pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mendesain uji coba pengaturan jam kerja tersebut dan membahasnya secara hati-hati dengan berbagai pihak.
Riza mengatakan kebijakan ini nantinya akan berdampak ke seluruh sektor perkantoran, mulai dari pemerintah hingga swasata jika berhasil diterapkan.
Usulan soal pengaturan jam masuk untuk mengatasi kemacetan ini awalnya disampaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pengaturan jam masuk kerja pada pagi dan sore hari dinilai bisa mengurai kemacetan yang biasanya terfokus antara pukul 06.00 dan pukul 15.00 pada hari kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sampai Saat Ini Peraturan Jam Kerja Untuk Atasi Kemacetan Belum Diterapkan, Begini Alasannya