Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin.
Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka dan juga menyita uang senilai Rp 2,6 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap Urus Perkara di MA