Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa di Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Sudrajad Dimyati dan tiga orang lainnya belum ditahan.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 2,6 miliar terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini.