Suara.com - Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19.
Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Dinilai Baik, Balap Jet Listrik Formula E Bakal Pentas Lagi di Jakarta Tahun Depan