Suara.com - Foto udara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan merestorasi lahan tempat pembuangan sampah ilegal seluas 1,3 km yang berada di Bantaran Kali CBL.
Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan segera menjalin komunikasi dengan pemilik tanah dengan maksud mendorong lahan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai wilayah bantaran sungai dengan ruang hijau terbuka.
Warga daerah sekitar juga sudah kerap mengadukan persoalan ini kepada aparatur desa setempat namun keluhan mereka tidak diindahkan sehingga kekinian volume sampah kian menumpuk.
Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 1,3 km dan diperkirakan memiliki total timbunan sampah sekitar 500 ribu meter kubik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Galon Sekali Pakai Timbulkan Masalah Besar di Tempat Pembuangan Sampah Akhir