Suara.com - Komnas HAM menduga adanya tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa dalam kasus mutilasi warga Papua. Kasus mutilasi tersebut melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sekaligus menunjukkan TKP pembunuhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Dalam laporan Choirul Anam menyebut adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Pemerkosaan Anak: Korban Menanggung Beban Berat, Pelaku Tak Bisa Ditahan karena Anak-anak