Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan KKEP.
Komisi kode etik menyatakan perilaku pelanggar, yakni Ferdy Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela dan diberi sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Setelah tuntas, nantinya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Nantinya, ia memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskannya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Cukup Serahkan Surat Saja