Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol yang berlaku pada Sabtu (10/9/2022) imbas dari kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi.
Adapun regulasi kenaikan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km. Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Baca Juga: Demo di Serang, Pengemudi Ojek Online Menuntut Kenaikan Pendapatan Setelah Harga BBM Naik
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Dan untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen. [Suara.com/Alfian Winanto]