Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyatakan telah menyepakati usulan kenaikan tarif angkutan kota naik sekitar Rp1.000.
Kenaikan tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].