Suara.com - PT KAI Daop 1 menegaskan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi di medsos soal pungli Rp1.000.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.
"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," kata Eva melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (9/8/2022).
Eva menjelaskan tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola. Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online.
"Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun," jelas dia.