Suara.com - Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penggantian pelat nomor warna hitam menjadi putih di wilayah hukum Polres Batang sejak awal Agustus 2022.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Polri mengatakan alasan penggantian warna TNKB menjadi putih untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pengendara yang melanggar pelat nomornya bakal tertangkap dengan jelas di kamera. [ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj].
Baca Juga: Fungsi Wiper Honda Jazz Ini Bikin Pemotor Geleng-Geleng Kepala, Bukan Bersihkan Kaca Tapi...