Suara.com - Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan Aceh Nekat Berburu Ikan Hiu Meski Dilarang Pemerintah
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Banyak Disorot, Komisi XI DPR Lempar Bola ke Pemerintah
19 November 2024 | 21:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB