Suara.com - Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan Aceh Nekat Berburu Ikan Hiu Meski Dilarang Pemerintah
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komentari Instruksi Megawati ke Kader PDIP, Dedi Mulyadi: Kepala Daerah Harus Tunduk dan Patuh Keputusan Pemerintah
21 Februari 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI