Suara.com - Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan Aceh Nekat Berburu Ikan Hiu Meski Dilarang Pemerintah
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:04 WIB
BERITA TERKAIT
Hak yang Dinamai Bantuan: Cara Halus Menghapus Tanggung Jawab Negara
18 Desember 2025 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB