Suara.com - Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
22 Februari 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI