Suara.com - Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
19 Januari 2025 | 14:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB