Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Jendral Listyo Sigit Prabowo hadir bersama 18 anggota timsus dalam Rapat yang membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri memaparkan kronologi tewasnya Brigadir Yosua versi awal skenario Sambo, yang kemudian terbongkar setelah keluarga mendapat jenazah penuh dengan luka. Ia juga menjelaskan mengenai hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) terhadapa pengungkapan kasus ini.
Selain itu, Kapolri juga berkomitmen agar proses sidang terhadap personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi akan diselesaikan dalam 30 hari ke depan.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]