Suara.com - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama tim khusus Polri saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri akan dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf. [Suara.com/Alfian Winanto]