Suara.com - Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Kementerian Perhubungan mengundur waktu penetapan Kenaikan tarif ojek online (ojol) dari yang semula tanggal 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022.
Diundurnya waktu penetapan ini karena diperlukannya waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga peninjuan kembali aturan kebijakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang akan efektif berlaku pada 14 Agustus 2022. [Suara.com/Alfian Winanto]