Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Surya Darmadi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8) usai mendarat dari Taiwan. [Suara.com/Alfian Winanto]