Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:15 WIB
  • Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
    Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
    Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
    Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
    Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
  • Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
  • Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar JPU Kejari Tangerang Selatan Suwardi. ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI