Suara.com - Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sah! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah
24 September 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB