Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP kepada Ferdy Sambo Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga tersangka lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM. [Suara.com/Alfian Winanto]